- istimewa - Antara
Ramai Diperbincangkan soal RUU Penyadapan, Peneliti: Harus Sinkron dengan KUHAP!
Menurut Tita, pengaturan soal penyadapan harus satu paket dengan upaya paksa yang lain, seperti penyitaan, penggeledahan, penyitaan bukti elektronik, hingga penggeledahan bukti elektronik.
“Yang itu, dalam KUHAP belum sama sekali diatur. Ini sangat berhubungan dengan bagaimana penyadapan itu juga diatur dalam konteks untuk penegakan hukum,” ucap dia.
Tita menyarankan agar RUU Penyadapan dibahas setelah memiliki konsep yang pasti mengenai upaya paksa dan bagaimana mekanisme kontrol (check and balance) terhadap upaya-upaya hukum, termasuk penyadapan.
Ia mengingatkan bahwa RUU Penyadapan merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. “Waktu itu, MK menyatakan perlu ada undang-undang khusus yang mengatur manfaat penyadapan,” kata Tita. (ant/aag)