Sumber :
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Fantastis! Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar dari Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi
Kamis, 7 November 2024 - 20:12 WIB
Ade Ary menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan seluruh pihak. Baik dari pihak internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi.
Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/aes)