Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa para bandar situs judi online menyerahkan uang setoran kepada para pegawai Komdigi secara tunai melalui money changer..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Fantastis! Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar dari Kasus Judi Online Oknum Pegawai Komdigi

Kamis, 7 November 2024 - 20:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Salah satunya yang disita adalah uang tunai dengan jumlah fantastis yakni Rp73 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa uang itu bukan hanya dalam mata uang rupiah tetapi juga ada mata uang asing.

Polda Metro Belum Ungkap Identitas Belasan Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online, Ini Kata Kapolda
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

 

"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 Dolar Singapura (SGD); dan 183.500 dolar Amerika Serikat (USD)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/20234).

Selain unag tunai, Ade Ary menyebut, tim penyidik juga menyita 215,5 gram logam mulia.

Ade Ary menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan seluruh pihak. Baik dari pihak internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI.

Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi.

Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi. (rpi/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral