- Humas Polda Metro Jaya
Selain Uang Tunai, Polisi Dapati Ratusan Gram Logam Mulia dari Pegawai Kemenkomdigi Bpembeking Situs Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Salah satunya yang disita adalah uang tunai dengan jumlah fantastis yakni Rp73 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa uang itu bukan hanya dalam mata uang rupiah tetapi juga ada mata uang asing.
"Uang tunai Rp73.723.488.957 dengan
rincian rupiah sebanyak Rp35.792.110.000; 2.955.779 Dolar Singapura (SGD) senilai; dan 183.500 dolar Amerika Serikat (USD)," ungkap Ade Ary, Kamis (7/11/20234).
Selain unag tunai, Ade Ary menyebut, tim penyidik juga menyita 215,5 gram logam mulia.
Ade Ary menegaskan, Polri terus berkomitmen mengusut tuntas kasus judi online yang melibatkan seluruh pihak.
Menurutnya pemeriksaan mendalam dilakukan baik dari pihak internal Kemenkomdigi, bandar hingga yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa. Lalu dua orang lain masih buron.
Adapun Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenkomdigi pada beberapa kali kesempatan.
Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi. (rpi/raa)