- Istimewa
Polisi Ungkap Peran Delapan Tersangka Judi Online di Jakarta Barat, Ada Tiga Cluster
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap peran delapan tersangka yang terlibat judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.
Adapun delapan tersangka tersebut berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21), RH (29), RS (31), DAP (27), Y (44) dan RF (28).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan bahwa para pelaku terbagi menjadi tiga klaster dalam memainkan perannya.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam tiga klaster pelaku. Klaster pertama adalah klaster peserta,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Syahduddi mengatakan bahwa klaster peserta ini adalah orang-orang atau warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya kepada tersangka utama untuk digunakan sebagai penampungan uang perjudian online.
“Klaster kedua adalah terkait dengan penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada tiga orang yang berhasil kita amankan. Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” jelas Syahduddi.
Sementara itu, klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank, yaitu tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk di-install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja.
“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” ungkap Syahduddi. (ars/nsi)