Yandi Supriyadi (28) buron pencabulan anak di Panti Asuhan, Tangerang.
Sumber :
  • Istimewa

Buron Selama Sebulan, Pelaku Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang Ternyata Sembunyi dengan Cara Ini

Jumat, 8 November 2024 - 16:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi (28) yang merupakan buronan dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan di panti asuhan itu.

"Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024). 

Lebih lanjut Ade Ary menuturkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan tersangka sempat bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya ditangkap polisi. 

"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," jelas Ade Ary.

Kemudian tersangka berhasil diamankan saat tengah berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ade Ary. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pencabulan dan sodomi terhadap sejumlah anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur di Kota Tangerang disorot publik. 

Pasalnya, aksi mengerikan yang dialami para anak yatim piatu itu terungkap usai sejumlah korban melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota. 

Kepolisian pun mendapati ketiga tersangka pada kasus pencabulan dan sodomi itu.

Ketiganya yakni Sudirman (49) selaku pemilik panti asuhan, serta dua pengasuh yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriadi (29).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya pun telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Yandi Supriadi.

"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," kata Zain dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Zain menuturkan pihaknya pun telah menyebar foto dari Yandi Supriadi yang telah berstatus DPO. Menurutnya penetapan tersangka didapati usai kepolisian mendalami sejumlah bukti terjadinya aksi pencabulan dan sodomi itu.

"Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai DPO," ungkapnya. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral