Babe Haikan Soal Makanan Harus Sertifikasi Halal.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Makanan Harus Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Babe Haikal Sampai Terima Pengaduan di Rumahnya

Jumat, 8 November 2024 - 17:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com– Soal sertifikasi halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau yang dikenal Babe Haikal sampai menjadikan kediamannya sebagai tempat pengaduan bagi Masyarakat.

“Setiap Jumat pagi rutin biasanya saya ajak seluruh kawan-kawan, tetangga dan masyarakat umum untuk sarapan pagi makan lontong sayur atau nasi uduk sambil ngobrol soal-soal yang ada masyarakat saat ini,” ujar Babe Haikal kepada media di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

"Jadi, makanan kudu halal, terus yang gak halal gimana? Ya, boleh gitu loh beredar di Indonesia, (pemasaran produk nonhalal) boleh banget, asal dikasih label yang halal atau tidak halal, itu ada keterangannya, itu doang," lanjutnya.

Ia mengimbau agar pelaku usaha dapat segera mendaftarkan produknya dan memiliki sertifikasi halal.

“Sekali lagi saya tidak bosan-bosan terus mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya."

"Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id,” jelas Babe Haikal.

Terkait pelaksanaan pengawasan jaminan produk halal (JPH), Babe Haikal juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. 

"Tapi tidak ada sweeping-sweeping ya, pelaporan dari masyarakat harus disampaikan langsung kepada BPJPH, tidak boleh melakukan sweping-sweping dan sebagainya," ungkapnya. 

Terpantau hari ini, Babe Haikal didatangi lagi banyak pelaku UMKM dan pengusaha kecil yang ingin menanyakan perihal cara mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah yang dikeluarkan oleh BPJPH.

Saat menerima kunjungan dan aspirasi warga tersebut, Babe Haikal menyampaikan bahwa merujuk UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas dengan menuliskan keterangan, apakah itu halal maupun tidak.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral