- Istimewa
Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan Sempat Ditelepon Orang Tua Korban untuk Serahkan Diri
Ade Ary menegaskan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk diketahui, Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi yang merupakan buronan dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan wilayah Kunciran, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yandi Supriyadi, buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan tersangka sempat bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," jelas Ade Ary.