Sumber :
- Istimewa
Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan Sempat Ditelepon Orang Tua Korban untuk Serahkan Diri
Jumat, 8 November 2024 - 17:40 WIB
Kemudian tersangka berhasil diamankan saat tengah berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. (ars/muu)