- Istimewa
Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan Sempat Ditelepon Orang Tua Korban untuk Serahkan Diri
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan Yandi Supriyadi (28) yang merupakan buronan dari kasus pencabulan anak di Panti Asuhan wilayah Kunciran, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sebelum ditangkap, pelaku sempat ditelepon oleh orang tua korban.
“Dia (Yandi) juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Sementara itu Ade Ary menyebutkan pelaku tidak mau menyerahkan diri hingga akhirnya ditemukan di wilayah Empat Lawang, Palembang saat berbelanja di pasar.
- Istimewa
“Namun (pelaku) tidak mau (menyerahkan diri)," ungkap Ade Ary.
Ade Ary menegaskan saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Tangerang Kota.
Untuk diketahui, Polisi berhasil menangkap Yandi Supriyadi yang merupakan buronan dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan wilayah Kunciran, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yandi Supriyadi, buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menuturkan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Empat Lawang, Palembang pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menuturkan tersangka sempat bekerja di sebuah perkebunan di wilayah Empat Lawang, Palembang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang," jelas Ade Ary.
Kemudian tersangka berhasil diamankan saat tengah berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. (ars/muu)