- Julio Trisaputra-tvOne
Libur 2 Hari dalam Seminggu, Begini Arahan Menaker Usai Putusan MK
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa semua perusahaan di Indonesia wajib menerapkan aturan libur dua hari dalam seminggu, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Keputusan MK harus kita jalankan," ujar Menaker Yassierli saat kunjungan ke Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/11/2024).
Yassierli menegaskan, seluruh perusahaan tanpa kecuali harus mematuhi putusan MK tersebut.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang diatur oleh undang-undang.
"Kami ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi tetap menjaga daya saing dunia usaha," tambah Yassierli.
Meski demikian, Menaker memahami bahwa masih ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan libur dua hari tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mencari solusi terbaik agar kedua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat menemukan titik temu.
Sebagai informasi, MK mencabut dan merevisi 21 pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk Pasal 79 Ayat 2 huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini sebelumnya mengatur "Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu" yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai "dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu."
Putusan MK ini mengabulkan sebagian besar gugatan konstitusional dari Partai Buruh terkait 21 norma dalam UU Ciptaker, meskipun ada beberapa pasal yang tidak diterima dan sebagian lainnya ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (aag)