- ANTARA
Pemerintah Sedang Pertimbangkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan menjadikan 27 November 2024 sebagai tanggal merah, mengingat di hari tersebut akan digelar Pilkada Serentak di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
"Benar, ada rencana seperti itu (menjadi hari libur). Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat ditemui di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo menambahkan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana tersebut karena ini merupakan momen bersejarah untuk Pilkada serentak pertama di semua provinsi dan kabupaten di Indonesia.
"Ini pertama kali dalam sejarah, jadi kami perlu mempersiapkan segalanya dengan baik. Mohon doanya agar prosesnya lancar," tambahnya.
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana masyarakat di berbagai daerah akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakil-wakilnya.
545 Daerah Ikut Pilkada Serentak Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada Serentak 2024, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa libur nasional Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Menurutnya, KPU akan mengajukan usulan tersebut kepada Presiden untuk kemudian diatur melalui Perpres.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan diskusi dengan pihak terkait terkait keputusan akhir. (aag)