- Istimewa
Diduga Ada Kejanggalan Dalam Proses Penyidikan Tom Lembong, Pakar Minta Kejagung Bongkar Kronologi
Ia melanjutkan, "Semakin lama tidak masuk akal, mengapa kasus ini diabaikan begitu lama. Atau malah dilaporkan tiga hari sebelum tersangka ditetapkan? Prosesnya jadi sangat cepat. Kita ingin memastikan kewajaran proses hukumnya."
Gandjar menekankan bahwa setiap penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
"Begitu prosesnya tidak sah, maka cacat hukum. Kalau cacat, harus diulang dari awal. Itu konsekuensinya," jelasnya.
Meski demikian, Gandjar tidak mempersoalkan mengapa kasus yang terjadi pada 2015 baru mulai disidik pada Oktober 2023.
"Batas waktu kedaluwarsa untuk kasus korupsi adalah 18 tahun," jelas Gandjar.
Sebelumnya, pada 29 Oktober, Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qodar, mengungkapkan bahwa keterlibatan Tom Lembong bermula pada 2015, ketika dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.