Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Kejagung.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 9 November 2024 - 04:00 WIB

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:59
02:07
05:06
02:51
02:26
08:43
Viral