Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Kejagung.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 9 November 2024 - 04:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.

“Yang pertama bahwa hari ini tetap dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Satu orang saksi diperiksa di Kejaksaan Agung atas nama LR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/2024).

Selain itu keluarga hingga sopir tersangka Lisa Rachmat juga dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Namun dalam proses pemeriksaan ini keempatnya berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri)
Sumber :
  • ANTARA

 

“Sedangkan ada 4 saksi lainnya juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejati Jawa Timur, yaitu LH suami dari LR, kemudian HS anak dari LR, kemudian AL sopir dari LR, dan ada A tim kuasa hukum dari LR,” ujar Harli.

Sementara itu Harli menyebutkan pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pembuktian kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur untuk para tersangka baik LR maupun ketiga oknum hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Keempat saksi yang diperiksa di Kejati Jawa Timur sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka. Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR,” jelas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. 

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
01:41
01:02
01:55
06:21
Viral