- Istimewa
Buntut Truk Lindas Bocah di Tangerang, Polisi Bentuk Tim Gabungan untuk Perketat Pengawasan
Selanjutnya, kesepakatan yang ketiga adalah untuk peraturan pengawasan jam operasional truk akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari Perbub ke Perda.
“Karena di Perda ini yang jelas ada sanksinya, tetapi kalau di Perbub sanksinya hanya memutar balikkan. Tentunya ini ada perbedaan yang cukup signifikan supaya kita lebih untuk meningkatkan kedisiplinan terkait jam operasional ini,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah mengamankan sopir truk tanah berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK tersebut.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai oleh seorang wanita berinisial SD (20) sedang berboncengan dengan korban yang merupakan seorang anak inisial ANP (9).
"Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," ungkap Zain.
Zain menjelaskan, kejadian bermula ketika kendaraan Dump Truck yang dikemudikan oleh DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.