- Julio Trisaputra-tvOne
Fantastis! Perputaran Uang Markas Judol Cengkareng Capai Rp21 M Per Hari, Polisi Beberkan Buktinya
Jakarta, tvOnenews.com - Fantastis, begitu sebagian publik menilai perputaran uang markas judi online (Judol) di Cengkareng. Hal ini tak lain, karena Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat judi online yang bermarkas di sebuah rumah mewah, di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat.
Dari penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), polisi mengungkap fakta perputaran uang di markas ini tak kaleng-kaleng jumlahnya.
Di mana, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi beberkan, bahwa perputaran uang judi online ini mencapai Rp21 miliar per hari.
Uang tersebut terbagi dalam 4.000-an rekening yang setidaknya rata-rata perputarannya bisa mencapai Rp5 juta per hari dalam satu rekening.
Hal itu terungkap setelah polisi menginterogasi RS selaku tersangka utama dalam kasus ini.
"Patut diduga tersangka utama ini sudah mengumpulkan kurang lebih sekitar 4.324 rekening," ujar Syahduddi.
"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp21 miliar," lanjutnya menjelaskan.
Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka utama, RS, aksi penyewaan rekening untuk judi online ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga saat ini.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa selama 2,5 tahun RS telah mengirimkan 1.081 resi pengiriman.
“Setiap resi mengirimkan dua unit handphone yang berisi dua aplikasi m-banking,” ujar Syahduddi.
Fakta-Fakta Mengejutkan dari Penggerebekan:
- 8 Tersangka Diciduk
Dalam operasi yang dilakukan polisi, delapan tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (7/11/2024), dan sisanya ditangkap pada Jumat (8/11/2024). Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain para pelaku, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk laptop, ponsel, kartu ATM, monitor, hingga bubble wrap.
Semua barang bukti ini kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Jaringan dan Modus Kejahatan Terungkap
Polisi berhasil membongkar modus operandi jaringan ini yang melibatkan pengiriman paket handphone berisi aplikasi e-banking ke Kamboja.
Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online yang dikendalikan oleh operator asal Indonesia di luar negeri.
Dalam jaringan ini, para pelaku dibagi dalam tiga klaster:
1. Klaster Peserta: Masyarakat yang menyewakan rekening mereka untuk judi online.
2. Klaster Penjaring Peserta: Pelaku yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya.
3. Klaster Utama: RS sebagai pengendali pengiriman rekening ke Kamboja.
Selama 2,5 tahun beroperasi, RS berhasil mengirim lebih dari 1.081 paket handphone yang berisi total 4.324 rekening, dengan perputaran uang mencapai Rp 21 miliar per hari.
Ruang kerja RS berada di lantai 1 rumahnya, yang penuh dengan tumpukan buku rekening, ATM, dan data pribadi para korban.
- Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal terkait perjudian online dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar. (aag)