Sumber :
- syamsul huda
Ada Perantara di Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Kejagung Bakal Periksa Orang Dekat Ibunda Ronald Tannur
Sabtu, 9 November 2024 - 23:15 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant/lgn)