- ANTARA
Jadi Anak Buah Prabowo Subianto, Otto Hasibuan Janji Bakal Berantas Mafia Peradilan Dipicu Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengaku siap memberantas mafia peradilan selama menjadi anak buah Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan mafia peradilan sesuatu yang menyedihkan bagi penegak hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Kami berpendapat bahwa hal itu (mafia peradilan) sangat menyedihkan buat kita semuanya, ya. Bayangkan, ada temuan uang sampai Rp1 triliun di sana," kata Otto Hasibuan, Sabtu (9/11/2024).
Otto memastikan bakal memberi perhatian besar terkait penyelesaian permasalahan mafia peradilan.
"Bagi kami memang itu menjadi perhatian besar," jelasnya.
Hal itu diketahui saat mafia peradilan sampai menyeret oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dengan temuan uang yang sangat besar.
Otto mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah sedemikian tegas menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Pak Prabowo sudah tegas menyatakan jangan ragu-ragu untuk memberantas korupsi itu. Saya sebagai wakil menteri, sebagai pasukannya, anak buahnya harus mem-'backup' dan menjalankan hal itu," tegasnya.
Mafia peradilan belakangan mencuat kembali yang diawali dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.
Vonis bebas itu mengejutkan masyarakat sehingga tiga hakim yang mengadili kasus itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menjadi sorotan dan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Tiga hakim itu bersama kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmad (LR) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta ibunda Ronald berinisial MW (Meirizka Widjaja).
Perkembangan penyidikan, mantan pejabat MA, yakni Zarof Ricar (ZR) juga tersangkut, apalagi di rumahnya ditemukan uang dalam berbagai pecahan mata uang Rupiah dan asing senilai hampir Rp1 triliun, serta emas seberat 51 kilogram.
ZR adalah mantan Kabadiklat Kumdil MA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, dan diduga juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun (2012 hingga 2022).(ant/lgn)