Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • tvOneNews/Aldi Herlanda

Dasco Angkat Bicara Soal Prabowo Beri Dukungan ke Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

Minggu, 10 November 2024 - 16:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, kapasitas Prabowo Subianto dalam mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng yakni sebagai Ketua Umum Partai. 

Menurutnya, bahwa sesuatu hal yang wajar jika seandainya ketum partai mendukung salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024. 

Apalagi sambungnya, pasangan calon tersebut didukung oleh Partai Gerindra itu sendiri dan partai-partai koalisi lainnya.

"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari koalisi partai pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," katanya, Minggu (10/11/2024). 

Dasco menyebut sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Di dalam Pasal tersebut, sambungnya, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye, asalkan dalam status cuti kampanye. 

"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ujarnya. 

Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi mengungkapkan, tidak ada dalam aturan soal melarang Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mempromosikan cagub dan cawagub. 

“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon,” ungkap Hasan, dalam keterangan resminya, pada Minggu (10/11/2024).

Selain itu, Hasan menyebut, kampanye yang dilakukan Prabowo boleh saja dilakukan selama tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan, serta berkampanye saat cuti tugas. 

"Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh mengendorse calon, bahkan boleh berkampanye,” jelasnya. (aha/iwh) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral