Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • IST

Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Syaratnya!

Minggu, 10 November 2024 - 17:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diizinkan berpartisipasi dalam kampanye politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selama tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

Tak hanya Presiden, para menteri juga diperbolehkan terlibat dalam kampanye, dengan syarat yang sama, yakni tanpa memanfaatkan fasilitas negara.

"Presiden dan pejabat negara bisa ikut kampanye, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau berkampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan Nasbi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2024).

Hasan juga menyoroti bahwa peran Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra masih berkaitan erat dengan politik. 

Sebagai ketua umum, Prabowo secara jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan partainya.

"Calon yang direkomendasikan Partai Gerindra tentu mendapatkan dukungan dari Pak Prabowo," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral