- IST
Prabowo Boleh Kampanye Pilkada, Ini Syaratnya!
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diizinkan berpartisipasi dalam kampanye politik, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selama tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
Tak hanya Presiden, para menteri juga diperbolehkan terlibat dalam kampanye, dengan syarat yang sama, yakni tanpa memanfaatkan fasilitas negara.
"Presiden dan pejabat negara bisa ikut kampanye, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau berkampanye pada hari kerja tanpa mengajukan cuti," ujar Hasan Nasbi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/11/2024).
Hasan juga menyoroti bahwa peran Presiden Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra masih berkaitan erat dengan politik.
Sebagai ketua umum, Prabowo secara jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan partainya.
"Calon yang direkomendasikan Partai Gerindra tentu mendapatkan dukungan dari Pak Prabowo," tambahnya.
Aturan yang sama juga berlaku untuk para menteri yang berasal dari partai politik. Mereka diizinkan berkampanye dan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partai mereka.
Hasan juga menekankan bahwa aturan netralitas hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.
"Netralitas ini khusus untuk TNI, Polri, dan ASN. Menteri yang berasal dari partai politik boleh mendukung calon, bahkan boleh ikut berkampanye," tegas Hasan.
Saat ini, Indonesia sedang bersiap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Berdasarkan data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada sekitar 1.553 pasangan calon yang bertarung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (ant/aag)