Sumber :
- Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Polisi Ringkus Pengendali Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 90 Kilogram Sabu-Sabu Diamankan
Senin, 11 November 2024 - 09:43 WIB
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (ars/dpi)