- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Kemendagri Bakal Pecat ASN yang Terbukti Terlibat Kasus Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, pihaknya akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Dia menjelaskan, jika ada bukti pidana bahwa ASN tersebut terlibat dalam kasus judi online, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi pemberhentian.
“Kan, kami ada mekanisme secara internal melalui Inspektorat. Apabila ada pembuktian secara pidana maka sanksinya bisa berujung pada pemberhentian,” kata Bima Arya usai rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Bima menyebut sanksi pemberhentian ASN itu akan diberikan jika sudah ada bukti-bukti secara hukum.
“Yang penting ada bukti-bukti secara hukum,” tegas kader PAN ini.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan dirinya akan memecat secara tidak hormat pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka kasus judi online.
Saat ini, pihaknya sudah menonkatifkan 11 pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka judi online. Namun, kata Meutya, pihaknya belum bisa memberhentikan mereka dari status pegawai negeri sipil (PNS).