Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang..
Sumber :
  • Istimewa

Jasa Raharja Kaver Seluruh Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Besarannya

Senin, 11 November 2024 - 18:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Biaya pengobatan seluruh korban kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang akan dikaver langsung oleh Jasa Raharja.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024).

Rivan mengatakan seluruh korban yang saat ini terkonfirmasi berjumlah 25 orang tersebut akan terjamin oleh Jasa Raharja.

Rivan menyampaikan bahwa korban kecelakaan meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. 

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.
Sumber :
  • Istimewa

 

Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat. 

“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujarnya dikutip dari keterangan resminya. 

Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan. 

“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” kata Rivan. 

Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. 

Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.

Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan satu truk tronton dan 11 kendaraan roda empat lainnya. 

Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 24 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta. (muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
01:05
Viral