Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sumber :
  • tim tvOne/Syifa Aulia

Kapolri Listyo Sigit Ungkap 2 Buron Judi Online Ditangkap di Malaysia

Senin, 11 November 2024 - 19:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua buron dalam kasus judi online.

Hal ini disampaikan usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR. Dia menyebut penangkapan buron kasus judi online itu dilakukan di Malaysia.

Listyo menjelaskan penyidik akan mendalami dua buronan itu untuk mencari tahu pelaku-pelaku yang lain.

“Tadi malam anggota kami kembali dari Malaysia untuk menangkap dua pelaku buron yang saat ini sedang dalam pendalaman untuk mengembangkan akan mengarah kepada siapa saja,” jelas Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online dengan serius.

Menurut Listyo, pemeriksaan judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih berlangsung sampai saat ini.

“Yang jelas komitmen kita, kita akan tegakkan kalau memang ini menyasar kemana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan kita akan proses tuntas,” tegasnya.

Budi Arie Bakal Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bisa diperiksa dalam kasus judi online.

Dia menjelaskan jika dalam pemeriksaan penyidik mengarah kepada Budi Arie, Menteri Koperasi itu bisa diperiksa.

“Ya saya kira, kalau nanti dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota saya, mengarahkan nama-nama tertentu, saya kira tentu pasti akan diproses akan diproses, akan diperiksa,” ujar Listyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Budi membantah memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melindungi situs judi online.

Dia merasa dikhianati anak buahnya karena perintah untuk memberantas judi online tidak dilaksanakan.

"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

“Perintah untuk menumpas judi online tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi online," lanjutnya.

Menteri Koperasi ini mengatakan pihaknya merekrut T dan AK yang kini menjadi tersangka judi online untuk memenuhi kekurangan pegawai.

"Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan takedown situs-situs judi online sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran," jelas Budi. (saa/lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral