- Antara
Ahli Hukum Pidana Harap Polisi Bekerja Profesional, Lalu Diingatkan Hati-hati saat Melakukan Penahanan Seseorang
"Adik saya dibawa dari rumah, kemudian dimasukkan ke dalam tahanan, baru besoknya diperiksa dan ditahan sampai 20 hari, kemudian diperpanjang 40 hari, dan per tanggal 21 Oktober diperpanjang lagi 30 hari," ungkap A.
Dia menyebut hingga saat ini kasus yang menjerat adiknya itu belum juga P-21.
"Atas nama keluarga kami mohon keadilan, kami memiliki saksi bahwa adik kami tidak salah, bahkan sampai saat ini gajinya di perusahaan masih ditahan. Masih belum puaskah kalian memperlakukan kami?. Kami orang tidak punya dan buta hukum memohon keadilan. Tapi, kami percaya keadilan itu masih ada," tutur pria kelahiran Kalimantan Barat itu.
Sementara itu, pihak penyidik Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.(lkf)