- Istimewa
Sidang Pembacaan Gugatan Pemecatan Kuasa sebagai Ayah Gara-Gara Tega Setubuhi Anak Kandung Digelar Hari Ini
RH digugat supaya dipecat dari statusnya sebagai ayah setelah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada 2022 silam.
Pasalnya, RH disebut menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Bandung pada Senin (28/10/2024) lalu.
Gugatan pemecatan kuasa sebagai ayah ini baru pertama kali dilakukan di Kota Bandung.
Adapun pemecataan kuasa sebagai ayah tersebut diajukan dengan dalil bahwa tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, yakni melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi Kejaksaan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap korban.
Sebagai salah satu lembaga pemerintahan, Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat khususnya hak-hak anak sebagaimana diatur Pasal 319 a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.