Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Tamron..
Sumber :
  • Istimewa

Ada Update Terbaru Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Terdakwa Tamron, JPU Hadirkan Sosok Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono

Selasa, 12 November 2024 - 10:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Tamron di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (11/11/2024).

Nindyo menjelaskan, anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.

Hal ini bermula saat Penasihat Hukum (PH) terdakwa menanyakan kepada ahli terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara.

"Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara," tanya PH dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Nindyo menjawab, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut.

"Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan," jawab Nindyo.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral