- Tim tvOne/Ilham Ariyansyah
Sidang Gugatan Pemecatan Ayah yang Setubuhi Anak Kandung Digelar di Pengadilan Agama, Tergugat Batal Hadir
Bandung, tvOnenews.com- Sidang pembacaan gugatan yang melibatkan RH seorang ayah kandung yang digugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, untuk dipecat statusnya sebagai ayah yang dijadwalkan Selasa (12/11/2024) tergugat tak hadir diruang sidang.
RH yang sebelumnya dijadwalkan melakukan sidang pertamanya itu tidak jadi hadir memenuhi undangan Pengadilan Agama Kota Bandung.
Namun, pada persidangan gugatan yang dipimpin Hakim Ketua Edi Harponi, Hakim anggota Inne Noor dan H Uman tersebut tetap gelar meskipun tidak tanpa kehadiran tergugat.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul mengatakan RH digugat untuk dicabut sebagai ayah kandung dari anaknya berinisial BQ.
"Menyatakan tergugat RH dicabut dari kekuasaan sebagai orang tua terhadap BQ. Menyatakan terrgugat RH dicabut hak perwaliannya atas anak bernama BQ," kata Tumpal H Sitompul.
Gugatan tersebut meminta majelis hakim untuk menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung sebagai orang tua penggugat.
Menetapkan Saudari S sebagai pemegang orang tua sepenuhnya atas nama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007. Menetapkan S sebagai wali tunggal anak yang bernama BQ yang lahir pada tanggal 07 Juli 2007.