- Istimewa
Kuasa Hukum Tamron Soroti soal Prosedur Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Tamron, Andy Inovi Nababan, mengungkap fakta baru yang dapat mengubah arah penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang kembali mencuri perhatian publik.
Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, yang mendengarkan pendapat ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andy menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan dan penuntutan yang sedang berlangsung.
"Kami meyakini bahwa prosedur yang dilakukan selama penyidikan dan penuntutan ini sangat banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa klien kami, Tamron, seharusnya dinyatakan tidak bersalah," ujar dia dalam keterangannya, pada Senin (11/11/2024).
Menurutnya, fakta baru yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Tamron berkaitan dengan mekanisme audit dan penentuan kerugian negara dalam kasus ini.
"Dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2016, sudah dijelaskan dengan jelas bahwa yang berhak menentukan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan pihak lain. Sementara itu, BPKP seharusnya hanya berfungsi untuk audit internal," ujar Andy.
Kasus tata niaga timah ini sendiri berawal dari dugaan manipulasi distribusi timah yang merugikan negara, dengan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memainkan peran penting dalam pengaturan harga dan pasokan timah.