- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Pengamat Sorot Fenomena 'Matahari Kembar' antara Kejaksaan dan KPK Terkait Pemberantasan Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi antara Kejaksaaan dan KPK turut menjadi sorotan.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai Kejaksaan dan KPK diibaratkan menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Haidar, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Haidar menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri.
Menurutnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Haidar menuturkan dalam undang - undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak terjadi tumpang-tindih.