Kejagung Pindahkan Penahanan Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur ke Jakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Pindahkan Penahanan Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur ke Jakarta

Rabu, 13 November 2024 - 12:56 WIB

“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.

Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral