Komisi III DPR.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Fraksi Gerindra Wanti-wanti Kasus Tom Lembong: Bisa Timbulkan Anggapan Prabowo Gunakan Hukum Sebagai Alat Politik

Rabu, 13 November 2024 - 15:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath itu dihadiri anggota dari berbagai Fraksi serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dari berbagai daerah. 

Dalam kesempatan itu anggota Komisi III menanyakan langsung kepada Jaksa Agung terkait dengan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi Impor Gula. 

Termasuk Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul yang meminta Jaksa Agung menjelaskan secara detail alasan penetapan tersangka Tom Lembong atas kasus tersebut. 

"Dalam antrean proses hukum publik, harus dijelaskan secara detail, konstruksi, hukum kasus dugaan tindak pindana korupsi tersebut," ucapnya. 

Menurut Rahul, Korp Adhyaksa sangat terburu-buru untuk menetapkan tersangka mantan Mendag tersebut, sehingga hal ini menimbulkan opini negatif dari masyarakat terhadap Presiden Prabowo. 

"Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," ujarnya. 

Oleh sebab itu, ia meminta bahwa penegakkan kasus yang ramai diperbincangkan saat ini harus selaras dengan citra politik hukum pemerintahan. 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," ungkap Abdul Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Qohar menjelaskan bahwa dalam kasus ini Tom Lembong dianggap berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

"TL yang memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka staviliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula krital mentah," ujarnya. (aha/ebs) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
Viral