Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa, Jakarta Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufiq Hidayah

Ungkap Kasus Video Pornografi Anak di Situs Pribadi, Bareskrim Polri Sebut Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 14 November 2024 - 04:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran video asusila secara daring (online).

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan kumpulan video asusila yang diperankan oleh anak di bawah umur itu dijual di situs bernama bokep.cfd.

Dani Kustoni mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Dia adalah pria berinisial OS alias Anev Cinta yang merupakan tenaga honorer di desa nya yang bekerja sebagai admin dan sekaligus mengelola website milik desa.

Usut punya usut, ternyata dia juga mengelola puluhan domain website pornografi.

OS ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

"Pada tanggal 22 Oktober 2024, kami telah berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui website bokep.cfd dan 28-26 domain lainnya dengan status masih aktif," ungkap Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral