Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa, Jakarta Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufiq Hidayah

Ungkap Kasus Video Pornografi Anak di Situs Pribadi, Bareskrim Polri Sebut Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 14 November 2024 - 04:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran video asusila secara daring (online).

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan kumpulan video asusila yang diperankan oleh anak di bawah umur itu dijual di situs bernama bokep.cfd.

Dani Kustoni mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Dia adalah pria berinisial OS alias Anev Cinta yang merupakan tenaga honorer di desa nya yang bekerja sebagai admin dan sekaligus mengelola website milik desa.

Usut punya usut, ternyata dia juga mengelola puluhan domain website pornografi.

OS ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

"Pada tanggal 22 Oktober 2024, kami telah berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran konten video porno melalui website bokep.cfd dan 28-26 domain lainnya dengan status masih aktif," ungkap Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).

Dani menjelaskan, website pornografi yang dikelola oleh OS dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya adalah situs penyebaran video pornografi online dengan kategori dewasa dan anak-anak. Parahnya, OS telah mengelola situs pornografi ini sejak 9 tahun yang lalu.

"Tersangka telah mengelolanya sejak tahun 2015," kata Dani.

Lebih jauh, Dani membeberkan, modus operandi yang dilakukan tersangka OS yakni dengan mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Dani menambahkan, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka.

Totalnya ada sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.

"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” bebernya.

Sejak 2015 mengelola situs porno, OS telah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense.

"Yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," pungkasnya.

Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
01:05
Viral