Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa, Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufiq Hidayah

Sejak 2015, Aparat Desa di Banten Kendalikan Ratusan Situs Porno Anak Hingga Dewasa

Kamis, 14 November 2024 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri telah menangkap pria berisinial O.S alias Anefcinta pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur melalui situs bokep.cfd.

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa O.S berperan sebagai pengelola situs pornografi bokep.cfd.

"Yang dilakukan tersangka OS yakni dengan mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," ungkap Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).

Dani menyebut, berdasar penyelidikan ternyata O.S tak hanya mengelola satu situs pornografi. Bahkan, O.S mengelolanya sejak 9 tahun lalu.

"Website pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," beber Dani.

O.S ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Lebih jauh, Dani membeberkan, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral