- tvOnenews.com/Taufiq Hidayah
Sejak 2015, Aparat Desa di Banten Kendalikan Ratusan Situs Porno Anak Hingga Dewasa
Jakarta, tvOnenews.com - Polri telah menangkap pria berisinial O.S alias Anefcinta pelaku penyebaran video porno anak di bawah umur melalui situs bokep.cfd.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan bahwa O.S berperan sebagai pengelola situs pornografi bokep.cfd.
"Yang dilakukan tersangka OS yakni dengan mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri," ungkap Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).
Dani menyebut, berdasar penyelidikan ternyata O.S tak hanya mengelola satu situs pornografi. Bahkan, O.S mengelolanya sejak 9 tahun lalu.
"Website pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015," beber Dani.
O.S ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Lebih jauh, Dani membeberkan, berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka OS berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka.
Totalnya ada sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
"Dari hasil pemiksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” bebernya.
Sejak 2015 mengelola situs porno, OS telah meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense.
"Yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," pungkasnya.
Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi/raa)