Baradatu melaporkan tiga hakim PN Medan yang memvonis lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp583 miliar ke KY..
Sumber :
  • Istimewa

Baradatu Cium Ronald Tannur Jilid II, Hakim Vonis Onslag di PN Medan Dilaporkan ke KY

Kamis, 14 November 2024 - 05:46 WIB

Herwanto mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bisa dihindari dengan pengawasan ketat oleh KY sejak dini, bukan hanya melakukan evaluasi setelah terjadi.

“Kami berharap KY dapat mencegah kejadian seperti ini sejak awal, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti ini,” tandas Herwanto.

Selain KY, Baradatu juga berencana melaporkan kasus ini ke Komisi III hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut analisa hukum kami ada dugaan  majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," katanya.

Oleh karenanya, Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR.

Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespon putusan bebas Ronald. Nah  dengan perkara ini kami harap responnya harus cepat juga," tegas Herwanto.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral