- ANTARA
Pendeta di Kota Blitar Dilaporkan ke Bareskrim Polri Usai Diduga Cabuli Empat Orang Anak Perempuan
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pendeta gereja di Kota Blitar, Jawa Timur berinisial KBH (67) dilaporkan ke Bareskrim Polri usai diduga mencabuli empat anak perempuan di bawah umur.
Parahnya, korban didapati masih satu keluarga dengan inisial F 16 tahun, G 14 tahun, T 12 tahun dan N, 8 tahun.
"Empat putri saya yang masih di bawa umur dicabuli Romo (panggilan ke pendeta tersebut)," kata T (56) selaku ayah empat putri tersebut, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
T mengatakan dirinya terkejut saat mengetahui keempat putrinya jadi korban dugaan pencabulan itu oleh sang pendeta.
Peristiwa pencabulan itu diketahui oleh T saat F selaku putri sulungnya bercerita terkait peristiwa kelam yang dialaminya tersebut.
Bahkan, T mengaku sang putri sempat tak mau pulang akibat dugaan aksi pencabulan yang dialaminya itu.
F didapati melarikan ke Kediri, Jawa Timur usai diduga menjadi korban pencabulan oleh sang pendeta.
"Papi jahat sama aku, papi gak peduli sama aku yang telah dirusak sama Abuna (sebutan untuk pendeta KBH), adik adik juga semuanya sudah dicabuli," kata T menirukan ucapan putrinya F.
"Papi jahat sama aku, papi gak peduli sama aku yang telah dirusak sama Abuna (sebutan untuk pendeta KBH), adik adik juga semuanya sudah dicabuli," kata T menirukan ucapan putrinya F.
T mengaku sang putri bercerita jika dirinya kerap dicabuli oleh sang pendeta sejak 2022 hingga 2024.
Bahkan, sang pendeta diduga kerap mengajak korban untuk berhubungan intim yang berakhir penolakan dari F.
"Saya emosi, bingung sekaligus tidak percaya karena yang dituduh melakukan hal itu adalah Romo orang yang dianggap sangat relegius dan terpandang," kata T.
Mendapat kabar dari sang putri, T pun bertindak dengan menanyakan langsung terhadap sang pendeta yang diduga melakukan aksi pencabulan tersebut.
Alangkah terkejutnya T saat sang pendeta akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan cabul itu di dengan alasan sayang anak bukan karena nafsu.
Menurut T pada 17 April 2024 pendeta KBH menggelar sidang ilahi di gereja yang dihadiri oleh istrinya, T, F dan beberapa pengurus gereja.
Dalam sidang tersebut, pendeta KBH bertindak sebagai hakim, jaksa sekaligus terdakwanya dengan hasil yang menyatakan dirinya bersalah dan memvonis dirinya tidak boleh pelayanan mimbar atau khotbah selama tiga bulan.
Namun, T dan putrinya tidak puas dengan hasil sidang tersebut dan melaporkan kasus ini ke Polres Blitar.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, KBH tidak tinggal diam dan menyuruh pengacara dan pengurus gereja untuk menekan T dengan cara rohani halus.
"Saya diminta untuk mencabut laporan dengan pertimbangan jika aib ini menyebar akan memecah umat yang banyak dan sebagainya," kata T yang akhirnya mencabut laporan dan dibuatkan surat perdamaian.
Namun, T tidak puas dengan surat perdamaian itu apalagi mengetahui jika tiga putri lainnya juga telah menjadi korban.
Dia bertekad melawan dan mencari keadilan bagi putrinya dengan meninggalkan gereja dan Blitar hingga T dan keempat putrinya didampingi 13 pengacara dari Peradi Bersatu.
Ketua Tim Peradi Bersatu, Boy Kanu mengatakan terpanggil untuk memberikan bantuan hukum kepada T dan empat putrinya yang mengalami pelecehan seksual seorang pendeta di Blitar.
"Kami akan mengawal kasus ini dengan mendesak Mabes Polri mengusut kasus ini, kami juga akan melapor ke Komisi III DPR RI dan LPSK," kata Boy kepada awak media.
Boy menuturkan pelecehan seksual yang dialami empat korban yang masih berusia di bawah umur telah berulang kali terjadi dalam kurun waktu 2022-2024.
Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut di sejumlah tempat seperti di ruang kerja, rumah pendeta, kolam renang di Blitar, dan sejumlah hotel di Kediri, Madiun, Magetan, Talaga Sarangan dan Wonogiri.
Pelaku, kata Boy, merupakan seorang pendeta dan memiliki pengaruh besar di Blitar.
"Layak dan patut untuk dilaporkan ke Mabes Polri agar prosesnya bisa berjalan secara terbuka dan transparan. Mabes Polri harus mengakomodir dan memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini," pungkasnya. (raa)