- Rika-tvOne
Kasus Pengawal Atta Halilintar Ancam Wartawan Dilimpahkan ke Pomdam Jaya
Jakarta, tvonenews.com - Polres Metro Jaya Selatan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh ajudan Atta Halilintar berinisial A kepada wartawan.
Pengacara pelapor, Deolipa Yumara, mengatakan penanganan perkara ini diserahkan kepada Pomdam Jaya. Sebab, terlapor berstatus sebagai anggota TNI AD aktif.
"Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin. Sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11/2024).
Deolipa menjelaskan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Tapi, penanganan perkara harus dilaksanakan di ranah militer karena terlapor adalah anggota TNI.
"Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Deolipa, Atta Halilintar juga telah menonaktifkan A dari tugasnya.
"Kalau secara formal kita akan tanyakan juga sipil bukan pejabat dapat posisi pengawalan dari militer," kata dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pengancaman penculikan terhadap wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar kini memasuki ranah hukum dengan adanya laporan polisi.
Pengawal Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV).
Laporan ini dibuat dengan ditemani pengacara Deolipa.
"Ini malam Jumat, malam yang bagus ya. Kami kuasa hukum dari AJV dan mewakili salah satu korban membuat laporan. Pelapor atas nama Krisan Pratomo. Salah satu wartawan," kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan terhadap pengawal Atta Halilintar dilakukan oleh AJV karena dampaknya dinilai sangat besar terhadap keselamatan wartawan.
Menurut Deolipa, bodyguard Atta Halilintar yang dilaporkan diduga bernama Agung.
Dia dilaporkan terkait dugaan pengancaman mengacu pada Pasal 336 ayat 1 KUHP.
Selain itu, pengawal Atta Halilintar juga dilaporkan dengan pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. (rpi/nsi)