- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Polisi Tangkap DPO Bandar Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Ini Perannya!
"Penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka D, antara lain uang tunai senilai Rp2,6 miliar dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000; dolar Singapura 3.000 SGD senilai Rp35.100.000 (kurs 1 SGD = Rp11.700); dolar Amerika Serikat 37.000 USD senilai Rp577.200.000 (kurs 1 USD = Rp15.600)," ungkap Ade Ary, Selasa (12/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga menyita 58 perhiasan, 6 unit ponsel, 2 mobil dan 2 jam tangan mewah dan 1 buku tabungan.
Ade Ary menegaskan, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.
"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucap Ade Ary. (ars/muu)