- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kader Golkar Lapor Polisi Buntut Dugaan Penyebaran Hoaks Pembatalan SK Menkum Oleh PTUN
Sementara itu untuk memperkuat bukti dugaan penyebaran berita bohong ini, Adrianus telah memberikan sejumlah bukti ke pihak penyidik.
“Kalau untuk membuat satu proses laporan polisi, yang paling pertama kita harus mempunyai bukti minimal dua. Terkait bukti yang kita sudah serahkan ke Poda Metro Jaya di SPKT ini, itu ada link berita, itu dengan ada beberapa saksi juga yang kita sudah sampaikan ke pihak SPKT,” tegas Adrianus.
Adapun dalam hal ini pihaknya melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto 45 A Ayat (3).
Sebelumnya diberitakan, Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar itu telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kepengurusan Bahlil juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut kepengurusan baru Golkar yang dipimpin Bahlil telah sesuai aturan AD/ART.
“Kita kan juga mulai proses hukum itu kan sesuai dengan aturan hukum AD/ART dan juga sudah melalui mekanisme partai yang dihadiri oleh seluruh pemegang hak suara. Jadi tidak ada celah lagi untuk digugat semestinya,” kata Adies saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).