Kader Golkar, Adrianus Agal melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11/2024)..
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Kader Golkar Lapor Polisi Buntut Dugaan Penyebaran Hoaks Pembatalan SK Menkum Oleh PTUN

Jumat, 15 November 2024 - 17:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu Kader Partai Golkar, Adrianus Agal melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita hoaks pembatalan SK Menkumham RI soal pengesahan AD/ART Partai Golkar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adrianus bersama tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa laporan telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB. Namun terlapor dalam hal ini masih dalam lidik.

“Kalau untuk terlapor, ini masih dalam proses lidik ya. Karena ini masih proses lidik, sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Adrianus, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (15/11/2024).

Kemudian Adrianus menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan mengenai dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE.

“Pada saat tanggal 12 November kemarin ada salah satu media online memuat berita hoax, dimana di dalam berita itu yang menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” ucap Adrianus.

Menurut Adrianus hal tersebut merupakan berita bohong, karena faktanya adalah pengadilan itu tidak pernah memutus perkara seperti apa yang bicarakan di dalam media online. 

“Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” ungkap Adrianus.

Sementara itu untuk memperkuat bukti dugaan penyebaran berita bohong ini, Adrianus telah memberikan sejumlah bukti ke pihak penyidik.

“Kalau untuk membuat satu proses laporan polisi, yang paling pertama kita harus mempunyai bukti minimal dua. Terkait bukti yang kita sudah serahkan ke Poda Metro Jaya di SPKT ini, itu ada link berita, itu dengan ada beberapa saksi juga yang kita sudah sampaikan ke pihak SPKT,” tegas Adrianus.

Adapun dalam hal ini pihaknya melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3) Juncto 45 A Ayat (3).

Sebelumnya diberitakan, Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar itu telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Kepengurusan Bahlil juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Menanggapi ini, Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut kepengurusan baru Golkar yang dipimpin Bahlil telah sesuai aturan AD/ART.

“Kita kan juga mulai proses hukum itu kan sesuai dengan aturan hukum AD/ART dan juga sudah melalui mekanisme partai yang dihadiri oleh seluruh pemegang hak suara. Jadi tidak ada celah lagi untuk digugat semestinya,” kata Adies saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).

Selain itu, dia mengatakan urusan internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Adies menjelaskan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar untuk memilih ketua umum baru juga sudah digelar dengan memenuhi syarat. 

“Seperti tidak ada gugatan di Mahkamah Partai itukan sudah kita lalui semua, sudah ada keterangan dari Mahkamah Partai dan lain sebagainya,” bebernya.

Diketahui, pihak yang menggugat kepengurusan Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. 

Sementara, tergugatnya adalah Menteri Hukum dan HAM. Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2024. 

Adapun petitum yang diajukan ialah meminta Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait penetapan kepengurusan Bahlil di Golkar dibatalkan. Sementara, sidang pertama atas gugatan ini akan digelar pada 20 November 2024. (ars/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral