- IST
Bambang Hero Saharjo, Profesor yang Menaksir Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Jadi Saksi Ahli Sidang Helena Lim
Bambang Hero diketahui menghitung kerugian negara dengan mencakup seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya IUP milik PT Timah yang menjadi fokus utama kasus ini. Total data luas galian yang dihitung mencapai 88.900,462 hektare di seluruh provinsi tersebut, yang menunjukkan pendekatan yang melibatkan izin-izin tambang lain yang tidak relevan dengan permasalahan utama. Pendekatan seperti ini mengundang pertanyaan terkait relevansi dan akurasi data yang dipresentasikan.
Aktivitas tambang itu telah membuka lubang galian seluas 170.363.064 hektar padahal IUP hanya diberikan untuk penambangan 88.900,462 hektar. Jadi luas galian tambang yang tak berizin mencapai 81.462,602 hektar.
Kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan maupun non kawasan hutan. Penghitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
Sementara itu pihak Kejagung menyebut angka Rp 271 triliun itu hanya dugaan kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan timah di Bangka Belitung. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung.
Perlu dicatat bahwa jenis kerugian negara tersebut beda dengan kerugian keuangan lingkungan. Hal ini berarti secara keseluruhan, dugaan nilai kerugian yang timbul masih akan lebih besar.
"Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," kata Kuntadi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (ebs)