Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Buntut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain: Semua Berpeluang!

Jumat, 15 November 2024 - 19:20 WIB

Ia melanjutkan, "Semakin lama tidak masuk akal, mengapa kasus ini diabaikan begitu lama. Atau malah dilaporkan tiga hari sebelum tersangka ditetapkan? Prosesnya jadi sangat cepat. Kita ingin memastikan kewajaran proses hukumnya."

Gandjar menekankan bahwa setiap penegakan hukum harus dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Begitu prosesnya tidak sah, maka cacat hukum. Kalau cacat, harus diulang dari awal. Itu konsekuensinya," jelasnya.

Meski demikian, Gandjar tidak mempersoalkan mengapa kasus yang terjadi pada 2015 baru mulai disidik pada Oktober 2023.

"Batas waktu kedaluwarsa untuk kasus korupsi adalah 18 tahun," jelas Gandjar. (aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral