- Istimewa
Kasus Tom Lembong Dipreteli Satu Per Satu, MoU KASAD dan Mendag Mencuat, DPR Pertanyakan Ini
"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," ujarnya.
Lanjut Sari memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula.
Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," jelasnya.
Di sisi lain, ia juga jelaskan, bahwa tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.
"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.
Kemudian, ia katakan, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.