Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian.
Sumber :
  • istimewa

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Reza Artamevia: Bermula dari Bisnis Berlian

Sabtu, 16 November 2024 - 00:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Reza Artamevia kini menggemparkan publik, pasalnya ia dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis di Polda Metro Jaya.

Bahkan bukan Reza Artamevia saja yang dilaporkan, rekannya RD juga dilaporkan IM yang mengaku sebagai korban.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beberkan kronologi kasus Reza Artamevia. 

Kata dia, RA yang dilaporkan IM dibenarkan adalah Reza Artamevia.

"Terlapornya saudari RA dan saudari RD. Benar (RA adalah Reza Artamevia)," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (15/11/2024).

Bahkan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pada 15 November 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dari IM soal dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pencucian uang. 

Laporan dari IM teregister pada nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

IM sebagai pelapor mengaku diajak terlapor untuk bisnis berlian dengan janji berupa keuntungan.

"Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp 18,5 miliar," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, Reza Artamevia dan RD memberikan berlian pada pelapor sebagai jaminan. Adapun keuntungan yang dijanjikan senilai Rp 21,3 miliar.

"Diberikan jaminan oleh para terlapor, 9 buah berlian. Kemudian, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya sebilai Rp 21,3 miliar," jelasnya.

"Setelah jaminan 9 berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan hasilnya adalah sintetik diamond," lanjut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Setelah mengetahui berlian jaminan yang diberikan adalah sintetik diamond, IM langsung mensomasi Reza Artamevia dan RD. Namun, somasi itu tak digubris.

"Korban memberikan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembalikan, tapi hingga pembuatan laporan polisi ini telapor tidak mengembalikan," ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral