- istimewa
Tak Hanya Soal Penipuan, Reza Artamevia Terancam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jakarta, tvOnenews.com - Artis Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bisnis jual beli berlian yang merugikan korban mencapai Rp18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut.
“Benar tanggal 15 November 2024, hari ini kami menerima laporan dari saudari IM tentang dugaan penipuan atau penggelapan juncto turut serta dan atau tidak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA dan saudari RD,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (15/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan peristiwa ini menurut pelapor alias korban terjadi saat terlapor mengajak bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan.
“Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap pada terlapor sebanyak Rp18,5 miliar. Dan diberikan jaminan oleh para terlapor 9 buah berlian,” ungkap Ade Ary.
Kemudian setelahnya terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar.
“Namun setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke lab dan ternyata hasilnya adalah Synthetic Diamond,” tegas Ade Ary.
Selanjutnya akibat peristiwa tersebut, korban sempat memberikan somasi pada terlapor agar uangnya dikembalikan.
Namun hingga saat ini belum dikembalikan sehingga korban membuat laporan ke polisi.
“Namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” ucapnya. (ars/raa)