- Istimewa
Pakar Hukum Nilai Kejagung Diskriminatif Terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong
“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materil,” ucap Fickar.
Jika semua bukti dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak akan dianulir hakim dan perkara dilanjutkan. Namun, jika disimpulkan bermasalah, status tersangka harus dicabut.
Salah satu pertimbangan hakim yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan. Jika orang yang diperiksa penyidik merasa dipaksa, status tersangka bakal dipertanyakan.
“Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban,” ujar Fickar.
Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom. Jika terendus, Kejagung bisa kalah.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim papid harus menggalinya,” ujar Fickar.
Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom dalam mengimpor gula. Itu, kata Fickar, bisa dikomparasi dengan pejabat lain, saat itu.